JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 365 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALUNGAI RAYA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031
Tanggal Diundangkan 10 Nov 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALUNGAI RAYA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/365/2025, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALUNGAI RAYA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI  KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota BPD Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n CHOIRUL ANWAR pada tanggal 16 juni 2025 dan a.n BAMBANG PEMBER pada tanggal 25 juli  2025, maka dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan;

-Dasar hukum keputusan ini Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa;

-Keputusan ini menetapkan memberhentikan anggota Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n CHOIRUL ANWAR dan a.n BAMBANG PEMBER.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetpakan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 november 2025.