ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/369/2025, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/341/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang keanggotaan badan permusyawaratan desa reong kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa; -Keputusan ini menetapkan keanggotaan BPD Desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 november 2025; -Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/348/2024 tentang perubahan atas keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/153/2022 tentang peresmian anggota BPD Reong kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; -Lampiran 1 halaman. |