ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/343/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMPARAK KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota BPD tamparak kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAYANI pada tanggal 7 oktober 2025, maka dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa tamparak kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan; -Dasar hukum keputusan ini Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa; -Keputusan ini menetapkan memberhentikan anggota BPD tamparak kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAYANI. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 16 oktober 2025.
|