ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/336/2025, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH DAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN MASA BAKTI TAHUN 2025-2027
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah Dan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Ini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Yang Meyebutkan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Di Kecamatan Ditetapkan Oleh Bupati. Berdasarkan Hal Tersebut Perlu Menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Pembentukan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Masa Bakti Tahun 2025-2027; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan meneteri dalam, negeri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerahsebagaimana telah diubah dengan peraturan meneteri dalam negeri nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan meneteri dalam negeri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah; Peraturan bupati barito selatan nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan tim kewaspadaan dini pemerintah daerah dan pembentukan forum kewaspadaan dini masyarakat; -Keputusan ini memutusakan pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Masa Bakti Tahun 2025-2027. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 13 oktober 2025. -Lampiran 2 halaman. |