ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANA PROGRAM ADIWIYATA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/326/2025, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANA PROGRAM ADIWIYATA PADA SEKOLAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025
|
ABSTRAK : |
- Untuk membentuk sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, mampu berpatisipasi dan melaksanakan pelestarian dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang dann masa depan. Untuk kesuksesan dan kelancara pelaksanaan program adiwiyata pada sekolah di kabupaten barito selatan, perlu menetapkan Tim dan Sekretariat Tim Pembina; - Dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; - Keputusan Bupati ini Memutuskan membentuk Tim dan Sekretariat Tim Pembina Pelaksana Program Adiwiyata pada Sekolah di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025. |
|
CATATAN : |
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus dan berakhir sampai dengan tangal 31 Desember 2025; - Ditetapkan di Buntok, pada Tanggal 17 September 2025 - Lampiran 3 Halaman.
|