ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/108/2025, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR PADA KEJADIAN LUAR BIASA /WABAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025
|
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB/Wabah, perlu menetapkan tim gerak cepat penanggulangan penyakit menular; - Dasar hukum keputusan ini adalah : Peraturan menteri kesehatan nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2024 Tentang penanggulangan penyakit menular. - Keputusan ini memutusakan membentuk Tim Gerak Cepat Penanggulangan penyakit menular pada KLB/Wabah, tugas, fungsi dan tanggungjawab tim, serta tim akan melakukan penyelidikan epidemiologi ke lapangan serta berkoordinasi dengan bidang ilmu terkait. |
|
CATATAN: |
- Keputusan ini mulai berlaku pada tannggal 2 januari 2025 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 - Ditetapkan di Buntok pada tanggal 8 April 2025 - Lampiran 2 halaman. |