JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 108 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR PADA KEJADIAN LUAR BIASA/WABAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025
Tanggal Diundangkan 08 Apr 2025
PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR PADA KEJADIAN LUAR BIASA/WABAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025

TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/108/2025, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR PADA KEJADIAN LUAR BIASA /WABAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025

 

ABSTRAK:   

  - Untuk menindaklanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang                    Penanggulangan Penyakit Menular, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam                rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB/Wabah, perlu                  menetapkan tim gerak cepat penanggulangan penyakit menular;

  - Dasar hukum keputusan ini adalah : Peraturan menteri kesehatan nomor                                     1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat                         menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya dan Peraturan Menteri Kesehatan             Nomor 82 Tahun 2024 Tentang penanggulangan penyakit menular.

 - Keputusan ini memutusakan membentuk Tim Gerak Cepat Penanggulangan penyakit                 menular pada KLB/Wabah, tugas, fungsi dan tanggungjawab tim, serta tim akan melakukan       penyelidikan epidemiologi ke lapangan serta berkoordinasi dengan bidang ilmu terkait.

CATATAN:

 - Keputusan ini mulai berlaku pada tannggal 2 januari 2025 dan berakhir sampai dengan             tanggal 31 Desember 2025

 - Ditetapkan di Buntok pada tanggal 8 April 2025

 - Lampiran 2 halaman.