ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KEANGGOTAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALANIS KECAMATAN DUSUN HILIR KABUPATEN BARITO SELATAN
PEMERINTAHAN DESA - KEANGGOTAAN BPD
KEPUTUSAN BUPATI NO. 188.45/321/2025, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/321/2025 TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALANIS KECAMATAN DUSUN HILIR KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
ABSTRAK : - Setelah terbitnya Keputusan Bupati Nomor 188.45/277/2025 tentang Pemberhentian Anggota BPD Kalanis, diperlukan pengisian kembali jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalanis, perlu Menetapkan anggota BPD Kalanis yang baru atau yang mengalami perubahan untuk melanjutkan periode masa jabatan 2022- 2030, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Desa.
- Dasar Hukum Keputusan ini adalah : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Dalam Keputusan Bupati Barito selatan ini memutuskan Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2028, dan khusus pengganti Antar waktuagar dilakukan Peresmian/Pelantikan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN : - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 September 2025.
- Keputusan Bupati ini mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/248/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/309/2024 Dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Lampiran 1 Halaman