ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN BUNTOK
Tanggal Diundangkan 30 Jun 2025
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN BUNTOK
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Buntok
Ruang lingkup meliputi:
a. Tujuan Penataan Wilayan Perencanaan
b. Rencana Struktur Ruang
c. Rencana Pola Ruang
d.Ketentuan Pemanfaatan Ruang
e.Peraturan Zonasi dan
f.kelembagaan
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Perkotaan Buntok sebagai kawasan strategis ekonomi regional dengan kegiatan perdagangan dan jasa, permukiman, perkebunan yang berwawasan lingkungan